Assalamualaikum..
Sebelumnya izin memperkenalkan diri. Saya Alviska Rizkikha Hafsyari, Biologi angkatan 2017. Akan menyampaikan materi terkait penugasan PKMPB PRA 1 BIOLOGI 2018.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri. Saya Alviska Rizkikha Hafsyari, Biologi angkatan 2017. Akan menyampaikan materi terkait penugasan PKMPB PRA 1 BIOLOGI 2018.
Rabu 24 Oktober 2018, kami mahasiswa rumpun Biologi UNJ 2017 ataupun 2018 yang terdiri dari prodi Biologi dan Pendidikan Biologi, dan saya pribadi dari prodi Biologi angkatan 2017 mengikuti PKMPB 1 (Pelatihan Kepemimpinan Mahasiswa Prodi Bersama ) Biologi 2018 yang berkomitmen mengikuti kegiatan PKMPB Biologi 2018. Acara PKMPB 1 berlangsung di Lantai 10 ruang 1015 Gedung Dewi Sartika, Kampus A UNJ. Kegiatan dimulai dari pukul kira kira 17.00-selesai. PKMPB 1 2018 ini memiliki jargon yaitu “Pemimpin Muda Bermartabat”
Acara dibuka oleh MC PKMPB BIOLOGI 2018. Acara ini diawali oleh tilawah Al-Qur’an oleh salah satu peserta PKMPB 2018. Selanjutnya kita menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Totalitas Perjuangan dan dipimpin oleh salah satu peserta putri angkatan 2018 sebagai dirigen. Setelah itu sambutan dari Reza selaku Ketua Pelaksana PKMPB Biologi 2018. Setelah itu dilanjutkan materi tentang “Persidangan” yang disampaikan oleh Ka Ivana Melda (Perwakilan Lembaga Legislatif Mahasiswa Jurusan Biologi) dan materi yang dibawakan oleh kak Ivana Melda cukup bermanfaat, berikut hasil materi yang saya rangkum pada kegiatan PKMPB 1 2018.
1. Sistem Persidangan
Sidang adalah suatu pertemuan formal antara beberapa orang atau kelompok yang membahas suatu masalah dengan tujuan memecahkan suatu masalah.
Untuk melakukan sidang, dibutuhkan beberapa perlengkapan yang terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Administratif:
a. Presensi
b. Agenda sidang : adalah susunan acara sidang.
c. Tata tertib sidang : seperangkat aturan yang mengatur jalannya persidangan.
d. Konsideran : adalah surat ketetapan pengesahan
e. Notulensi : berupa catatan dan rangkuman
f. Lampiran : berkas yang disahkan
2. Non administratif
a. Pimpinan Sidang : berasal dari lembaga legislatif resmi dan berjumlah ganjil seperti 1,3,5. Jika pemimpin sidang berhalangan, bisa digantikan dengan anggota lembaga legislatif resmi yang kedudukannya dibawah pimpinan sidang.
b. Peserta Sidang : adalah anggota legislatif maupun undangan.
c. Palu Sidang : dalam keadaan darurat, bisa diganti sesuatu yang mengeluarkan bunyi ketuk.
2. Teknik Persidangan
Ketentuan ketukan palu sidang
a. Ketukan 1 kali = Keputusan tidak terlalu penting (Seperti: menyerahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin atau keputusan sementara).
b. Ketukan 2 kali = keputusan agak penting (Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama misalnya istirahat, sembahyang, makan) .
c. Ketukan 3 Kali = keputusan sangat penting (menutup atau membuka sidang dan mengesahkan keputusan final/akhir hasil sidang).
d. Ketukan bebas = jika suasana sudah tidak kondusif.
Ada beberapa aturan penting yang harus diperhatikan dalam persidangan. Di dalam suatu persidangan kita tidak boleh untuk langsung mengemukakakn pendapat. Melainkan kita harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan sidang. Proses permintaan izin untuk mengemukakan pendapat dinamakan interupsi. Ada beberapa jenis interupsi dalam persidangan, diantaranya:
Jenis-jenis interupsi dalam persidangan
a. Izin Berbicara
b. Izin Menginformasi
c. Izin Penguatan
d. Pernyataan Keberatan
e. Izin Klarifikasi
f. Peringatan
Dalam proses persidangan, dalam dilakukan penghentian sidang, yaitu:
a. Skorsing waktu
Dapat digunakan untuk berdiskusi, waktu yang di gunakan harus ganjil misalnya 1x5 menit, 2x5 menit,1x15 menit.
b. Pending
Yaitu penundaan sidang dalam waktu yang lama. Dan persidangan akan di lanjutkan kembali dengan waktu yang telah di tetapkan sebelumnya. Misalnya sidang pending selama 1 hari.
Perbedaan skorsing dan pending
Apa bila skorsing waktu maka peserta tidak di perkenankan untuk meninggalkan ruang persidangan. Namun jika pending peserta sidang meninggalkan ruang sidang.
Demikian field report yang dapat saya sampaikan pada kegiatan PKMRAssalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Rabu 25 Oktober 2017, kami mahasiswa rumpun Biologi UNJ 2017 ataupun 2016 yang terdiri dari prodi Biologi dan Pendidikan Biologi, dan saya pribadi dari prodi Biologi angkatan 2017 mengikuti PKMR 1 (Pelatihan Kepemimpinan Mahasiswa Rumpun) Biologi 2017 yang berkomitmen mengikuti kegiatan PKMR Biologi 2017 melaksanakan kegiatan PKMR 1. Namun tidak semua anggota yang mendaftar PKMR 2017 turut menghadiri kegiatan PKMR 1 dikarenakan berhalangan hadir. Acara PKMR 1 berlangsung di Lantai 10 ruang 1007 Gedung Dewi Sartika, Kampus A UNJ. Kegiatan dimulai dari pukul 16.00-selesai. PKMR 1 2017 ini memiliki jargon yaitu “Totalitas Membangun Karakter”
Acara dibuka oleh kak Dela dan Kak Tiara selaku MC PKMR BIOLOGI 2017. Acara ini diawali oleh tilawah Al-Qur’an oleh Andiran Bayu sebagai salah satu peserta PKMR 2017. Selanjutnya kita menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Totalitas Perjuangan dan dipimpin oleh Jacob Maruli sebagai dirigen. Setelah itu sambutan dari Kak Sigit selaku Ketua BEM Biologi UNJ 2016/2017, dilanjutkan sambutan dari Kak Ibrahim sebagai Ketua Pelaksana kegiatan PKMR 2017. Setelah itu dilanjutkan materi tentang “Persidangan” yang disampaikan oleh Ka Ivana Melda (Perwakilan Lembaga Legislatif Mahasiswa Jurusan Biologi) dan materi yang dibawakan oleh kak Ivana Melda cukup bermanfaat, berikut hasil materi yang saya rangkum pada kegiatan PKMR 1 2017.
1. Sistem Persidangan
Sidang adalah suatu pertemuan formal antara beberapa orang atau kelompok yang membahas suatu masalah dengan tujuan memecahkan suatu masalah.
Untuk melakukan sidang, dibutuhkan beberapa perlengkapan yang terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Administratif:
a. Presensi
b. Agenda sidang : adalah susunan acara sidang.
c. Tata tertib sidang : seperangkat aturan yang mengatur jalannya persidangan.
d. Konsideran : adalah surat ketetapan pengesahan
e. Notulensi : berupa catatan dan rangkuman
f. Lampiran : berkas yang disahkan
2. Non administratif
a. Pimpinan Sidang : berasal dari lembaga legislatif resmi dan berjumlah ganjil seperti 1,3,5. Jika pemimpin sidang berhalangan, bisa digantikan dengan anggota lembaga legislatif resmi yang kedudukannya dibawah pimpinan sidang.
b. Peserta Sidang : adalah anggota legislatif maupun undangan.
c. Palu Sidang : dalam keadaan darurat, bisa diganti sesuatu yang mengeluarkan bunyi ketuk.
2. Teknik Persidangan
Ketentuan ketukan palu sidang
a. Ketukan 1 kali = Keputusan tidak terlalu penting (Seperti: menyerahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin atau keputusan sementara).
b. Ketukan 2 kali = keputusan agak penting (Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama misalnya istirahat, sembahyang, makan) .
c. Ketukan 3 Kali = keputusan sangat penting (menutup atau membuka sidang dan mengesahkan keputusan final/akhir hasil sidang).
d. Ketukan bebas = jika suasana sudah tidak kondusif.
Ada beberapa aturan penting yang harus diperhatikan dalam persidangan. Di dalam suatu persidangan kita tidak boleh untuk langsung mengemukakakn pendapat. Melainkan kita harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan sidang. Proses permintaan izin untuk mengemukakan pendapat dinamakan interupsi. Ada beberapa jenis interupsi dalam persidangan, diantaranya:
Jenis-jenis interupsi dalam persidangan
a. Izin Berbicara
b. Izin Menginformasi
c. Izin Penguatan
d. Pernyataan Keberatan
e. Izin Klarifikasi
f. Peringatan
Dalam proses persidangan, dalam dilakukan penghentian sidang, yaitu:
a. Skorsing waktu
Dapat digunakan untuk berdiskusi, waktu yang di gunakan harus ganjil misalnya 1x5 menit, 2x5 menit,1x15 menit.
b. Pending
Yaitu penundaan sidang dalam waktu yang lama. Dan persidangan akan di lanjutkan kembali dengan waktu yang telah di tetapkan sebelumnya. Misalnya sidang pending selama 1 hari.
Perbedaan skorsing dan pending
Apa bila skorsing waktu maka peserta tidak di perkenankan untuk meninggalkan ruang persidangan. Namun jika pending peserta sidang meninggalkan ruang sidang.
Demikian field report yang dapat saya sampaikan pada kegiatan PKMPB 1 Biologi 2018.
. SEMOGA BERMANFAAT.
Wassalamu’alaikum wr wb
#PemimpinMudaBermartabat (Alviska Rizkikha Hafsyari_KELOMPOK HIJAU_PKMPBBIOLOGI2018
0 komentar:
Posting Komentar