Pages

Banner 468 x 60px

 

Minggu, 28 Oktober 2018

0 komentar

Assalamualai wr wb
Untuk selanjutnya, saya akan melanjutkan blog ini mengenai PKMPB PRA 2 BIOLOGI 2018. PKMPB PRA 2 dilaksanakan pada hari minggu, 28 Oktober 2018 yang berlangsung pukul 08.00 di GDS 1016. 
Ada beberapa materi yang penting dan bermanfaat untuk diketahui. Berikut pemaparan materi-materi yang berlangsung di PKMPB 2 
Materi 1
“MEKANISME PEMILU”

Pembicara : Devie Amalia

Pemilu yaitu pemilihan umum.
Berdasarkan PO Pemilu Eksekutif  Pasal 1, pemilu adalah sarana suksesi OPMAWA UNJ yang dilakukan pada akhir kepengurusan OPMAWA pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pemilu UNJ serta sarana pelaksana kedaulatan mahasiswa.
Tujuan pemilu
Tujuan pemilu dibagi 2 yaitu
Pemilu Eksekutif
a.    Memilih Ketua dan Wakil BEM UNJ
b.    Memilih Ketua BEM fakultas
c.    Memilih Ketua BEM Prodi/Hima/Hima prodi
Pemilu Legislatf
a. Anggota MTM (Majelis Tinggi Mahasiswa) UNJ
b. Anggota BEMF
c. Anggota LLMP/BLMP/DP/LPMP UNJ
Perbedaan dari masing-masing tujuan tersebut adalah jika eksekutif itu memilih ketua sedangkan legislatif itu memilih anggota.
Asas pemilu UNJ
1.      Langsung : tidak diwakilkan
2.      Umum : siapapun boleh menjadi pemilih
3.      Bebas : tanpa tekanan
4.      Rahasia : tidak boleh dikasih tau ke orang lain bahwa seseorang tersebut memilih siapa
5.      Jujur : semua pelaksanaan, perangkatnya harus jujur tidak boleh curang
6.      Adil  : tidak boleh berat sebelah, semua orang boleh ikut serta
Tahapan pemilu
1. Pembentukan panitia seleksi
2. Pembentukan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu)UNJ & Ketua DKPP  UNJ
3. Pembentukan panwaslu UNJ & Ketua panwaslu UNJ
4. Pemilihan ketua KPU UNJ
5. Pembentukan panitia KPU UNJ
6. Pembekalan untuk penyelenggaraan pemilu
7. Pendaftaran peserta pemilu
8. Penetapan peserta pemilu
9. Masa kampanye. Paling lama 2 minggu
10. Masa tenang
11. Pemungutan suara dan perhitungan suara
12. Masa pengaduan sengketa
13. Penetapan hasil pemilu
Perangkat pemilu
A. DKPP UNJ : bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu UNJ dan sengketa pemilu UNJ yang tidak dapat diselesaikan.
Terdiri dari :
1.      Ketua MTM UNJ
2.      Ketua BEM UNJ
3.      Mahasiswa UNJ/umum
B. Panwaslu
Terdiri dari :
1. panwas Univ
2. panwas Fakultas
3. panwas Prodi
C. KPU
Terdiri dari :
1. KPU Univ
2. KPU Fakultas
3. KPU Prodi

Dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu (DKPP) UNJ
Keanggotaan DKPP UNJ:
- 1 Perwakilan MTM UNJ
-  1 Perwakilan  BEM
-  1 Orang mahasiswa umum

Panwaslu
- Universitas : 2 orang perwakilan
- Fakultas : 1 orang perwakilan
- prodi : 1 orang perwakilan

KPU UNJ adalah panitia yang menyelenggarakan pemilu UNJ baik tingkat pusat (Universitas) maupun tingkat daerah (fakultas atau prodi).
Struktur KPU
1.  Ketua
2.  Sekretaris
3.  Bendahara
4.  Administrasi dan hokum
5.  Acara
6.  Humas, Publikasi, Dokumentasi
 Syarat menjadi anggota KPU UNJ :
1. Mahasiswa aktif
2. Ikut PKMP/PKMR
3. Kalau tidak ikut PKMP/PKMR harus memiliki surat rekomendasi.

Materi 2
“PUBLIC SPEAKING”

Pemateri : Muhammad Yan Handoko
“KATA ADALAH SENJATA”
“Semua masalah berawal dari komunikasi, dan dengan komunikasi semua masalah bisa diatasi”.
Public Speaking merupakan seni untuk berkomunikasi.
Tingkat proses komunikasi :
*      Komunikasi intra pribadi
*      Komunikasi antar pribadi
*      Komunikasi dalam kelompok
*      Komunikasi antar kelompok/pribadi
*      Komunikasi organisasi
*      Komunikasi masyarakat luas

Tujuan :
*      Menyampaikan pesan audience
*      Menghibur audience
*      Mempengaruhi audience
NO BODY IS BORN SPEAKER
Kemampuan berbicara di depan umum didapatkan dalam latihan dan do’a.

 Hubungan public speking :
*      You, audience, content
*      Prepare, practice, present

Tantangan :
*      Detak jantung
*      Lutut gemetar
*      Berkeringat
*      Suara gemetar
*      Mata berair
*      Lupa materi
*      Mual, pusing
Setelah itu ada cuplikan video yang berisikan tips-tips dari pemenang public speaking tingkat dunia dan dilanjutkan simulasi public speaking dari beberapa peserta PKMPB PRA 2 Biologi 2018 .
Setelah materi ke 2 selesai disampaikan kami ISHOMA. 
Materi 3
“KESEKRETARIATAN”

Pemateri : Dini
Sekretaris : orang yang bertugas
Kesekretariatan : prosesnya
Sekretariat : tempatnya
Kesekretariatan
*      Proposal
*      LPJ
*      RK
*      LK
*      Surat resmi : Surat resmi adalah surat yang dibuat oleh suatu organisasi, lembaga.
Bagian dari surat resmi :
-          Kepala surat
-          Tanggal
-          Nomor surat
-          Lampiran
-          Perihal
-          Tujuan
-          Isi
-          Penutup
-          Ttd
Format penulisan : Font huruf Times New Roman, size 12,ukuran kertas A4, spasi 1,5, margin 2,5 , 2,5 , 2,5 , 2,5 , rata kanan dan kiri.
Cara penulisan yang benar :
  1. Kop surat diletakkan di bagian atas. Tgl, bulan, tahun ditulis dipojok kanan atas, dibawah kop surat
  2.  No. Surat
Nomor/instansi.kode pembuat surat/nama kegiatan/Hal/bulan/tahun
Nama instansi : menunjukkan instansi pembuat surat
Kode perihal : prm, pmj, pmb, und, tgs, ket, rek, sp, dsp
3.   Lampiran surat
 Diletakkan di bawah nomor surat
4.          Tujuan surat
Diletakkan di bawah nomor, lampiran, perihal surat berisikan kepada siapa surat ini ditujukan
5.  Isi surat
-Bagian inti yang menjelaskan kegiatan apa yang akan diselenggarakan, siapa, kapan, dan dimana kegiatan itu.
-Nama kegiatan dan instansi di bold.
6. TTD
Disusun dari sebelah kanan ke kiri dengan jabatan terendah ke tinggi.
Proposal
Susunan proposal :
·         Halaman latar : nama kegiatan, logo, instansi
·         Lembar pengesahan
·         Pendahuluan : latar belakang, tujuan
·         Tujuan : di ketik dalam bentuk point-point tujuan dilaksanakannya kegiatan
·         Nama kegiatan
·         Tema kegiatan
·         Sasaran kegiatan
·         Deskripsi kegiatan
·         Susunan acara
·         Anggaran dana
·         Susunan panitia
·         Penutup 

Setelah materi selesai, ada sesi berkumpul dengan kelompok masing-masing dengan fasil. dan yang terakhir dilanjutkan dengan pengisian dari kakak panitia yang membicarakan soal penugasan.  Demikian pemaparan mengenai agenda PKMPB PRA 2. Semoga bermanfaat 

#PemimpinMudaBermartabat
Alviska Rizkikha Hafsyari_Kelompok3 Hijau_PKMPBBIOLOGI2018
Read more...

Kamis, 25 Oktober 2018

0 komentar
Assalamualaikum..

Sebelumnya izin memperkenalkan diri. Saya Alviska Rizkikha Hafsyari, Biologi angkatan 2017. Akan menyampaikan materi terkait penugasan PKMPB PRA 1 BIOLOGI 2018.

Rabu 24 Oktober 2018, kami mahasiswa rumpun Biologi UNJ 2017 ataupun 2018 yang terdiri dari prodi Biologi dan Pendidikan Biologi, dan saya pribadi dari prodi Biologi angkatan 2017 mengikuti PKMPB  1 (Pelatihan Kepemimpinan Mahasiswa Prodi Bersama  ) Biologi 2018 yang berkomitmen mengikuti kegiatan PKMPB Biologi 2018.  Acara PKMPB   1 berlangsung di Lantai 10 ruang 1015 Gedung Dewi Sartika, Kampus A UNJ. Kegiatan dimulai dari pukul kira kira 17.00-selesai. PKMPB 1 2018 ini memiliki jargon yaitu “Pemimpin Muda Bermartabat”

Acara dibuka oleh MC PKMPB BIOLOGI 2018. Acara ini diawali oleh tilawah Al-Qur’an oleh salah satu peserta PKMPB 2018. Selanjutnya kita menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Totalitas Perjuangan dan dipimpin oleh salah satu peserta putri angkatan 2018 sebagai dirigen. Setelah itu sambutan dari Reza selaku Ketua Pelaksana PKMPB Biologi 2018. Setelah itu dilanjutkan materi tentang “Persidangan” yang disampaikan oleh Ka Ivana Melda (Perwakilan Lembaga Legislatif Mahasiswa Jurusan Biologi) dan materi yang dibawakan oleh kak Ivana Melda cukup bermanfaat, berikut hasil materi yang saya rangkum pada kegiatan PKMPB 1 2018.

1. Sistem Persidangan
       Sidang adalah suatu pertemuan formal antara beberapa orang atau kelompok yang  membahas suatu masalah dengan tujuan memecahkan suatu masalah.
Untuk melakukan sidang, dibutuhkan beberapa perlengkapan yang terbagi menjadi dua, yaitu:
1.      Administratif: 
a.       Presensi
b.      Agenda sidang : adalah susunan acara sidang.
c.       Tata tertib sidang : seperangkat aturan yang mengatur jalannya persidangan.
d.      Konsideran : adalah surat ketetapan pengesahan
e.       Notulensi : berupa catatan dan rangkuman
f.        Lampiran : berkas yang disahkan
2. Non administratif
a. Pimpinan Sidang   :   berasal dari lembaga legislatif resmi dan berjumlah ganjil seperti    1,3,5. Jika pemimpin sidang berhalangan, bisa digantikan dengan anggota lembaga legislatif resmi yang kedudukannya dibawah pimpinan sidang.
b. Peserta Sidang      :  adalah anggota legislatif maupun undangan.
c. Palu Sidang           :  dalam keadaan darurat, bisa diganti sesuatu yang mengeluarkan bunyi ketuk.

2. Teknik Persidangan

Ketentuan ketukan palu sidang  
a. Ketukan 1 kali = Keputusan tidak terlalu penting (Seperti: menyerahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin atau keputusan sementara).
b. Ketukan 2 kali = keputusan agak penting (Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama misalnya istirahat, sembahyang, makan) .
c. Ketukan 3 Kali = keputusan sangat penting  (menutup atau membuka sidang dan mengesahkan keputusan final/akhir hasil sidang).
d. Ketukan bebas = jika suasana sudah tidak kondusif.
Ada beberapa aturan penting yang harus diperhatikan dalam persidangan. Di dalam suatu persidangan kita tidak boleh untuk langsung mengemukakakn pendapat. Melainkan kita harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan sidang. Proses permintaan izin untuk mengemukakan pendapat dinamakan interupsi. Ada beberapa jenis interupsi dalam persidangan, diantaranya:

Jenis-jenis interupsi dalam persidangan
a. Izin Berbicara
b. Izin Menginformasi
c. Izin Penguatan
d. Pernyataan Keberatan
e. Izin Klarifikasi
f. Peringatan

Dalam proses persidangan, dalam dilakukan penghentian sidang, yaitu:
a.       Skorsing waktu
Dapat digunakan untuk berdiskusi, waktu yang di gunakan harus ganjil misalnya 1x5 menit, 2x5 menit,1x15 menit.
b.      Pending 
Yaitu penundaan sidang dalam waktu yang lama. Dan persidangan akan di lanjutkan kembali dengan waktu yang telah di tetapkan sebelumnya. Misalnya sidang pending selama 1 hari.
Perbedaan skorsing dan pending
Apa bila skorsing waktu maka peserta tidak di perkenankan untuk meninggalkan ruang persidangan. Namun jika pending peserta sidang meninggalkan ruang sidang.

Demikian field report yang dapat saya sampaikan pada kegiatan PKMRAssalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Rabu 25 Oktober 2017, kami mahasiswa rumpun Biologi UNJ 2017 ataupun 2016 yang terdiri dari prodi Biologi dan Pendidikan Biologi, dan saya pribadi dari prodi Biologi angkatan 2017 mengikuti PKMR 1 (Pelatihan Kepemimpinan Mahasiswa Rumpun) Biologi 2017 yang berkomitmen mengikuti kegiatan PKMR Biologi 2017 melaksanakan kegiatan PKMR 1. Namun tidak semua anggota yang mendaftar PKMR 2017 turut menghadiri kegiatan PKMR 1 dikarenakan berhalangan hadir. Acara PKMR 1 berlangsung di Lantai 10 ruang 1007 Gedung Dewi Sartika, Kampus A UNJ. Kegiatan dimulai dari pukul 16.00-selesai. PKMR 1 2017 ini memiliki jargon yaitu “Totalitas Membangun Karakter”

Acara dibuka oleh kak Dela dan Kak Tiara selaku MC PKMR BIOLOGI 2017. Acara ini diawali oleh tilawah Al-Qur’an oleh Andiran Bayu sebagai salah satu peserta PKMR 2017. Selanjutnya kita menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Totalitas Perjuangan dan dipimpin oleh Jacob Maruli sebagai dirigen. Setelah itu sambutan dari Kak Sigit selaku Ketua BEM Biologi UNJ 2016/2017, dilanjutkan sambutan dari Kak Ibrahim sebagai Ketua Pelaksana kegiatan PKMR 2017. Setelah itu dilanjutkan materi tentang “Persidangan” yang disampaikan oleh Ka Ivana Melda (Perwakilan Lembaga Legislatif Mahasiswa Jurusan Biologi) dan materi yang dibawakan oleh kak Ivana Melda cukup bermanfaat, berikut hasil materi yang saya rangkum pada kegiatan PKMR 1 2017.  

1. Sistem Persidangan
       Sidang adalah suatu pertemuan formal antara beberapa orang atau kelompok yang  membahas suatu masalah dengan tujuan memecahkan suatu masalah.
Untuk melakukan sidang, dibutuhkan beberapa perlengkapan yang terbagi menjadi dua, yaitu:
1.      Administratif: 
a.       Presensi
b.      Agenda sidang : adalah susunan acara sidang.
c.       Tata tertib sidang : seperangkat aturan yang mengatur jalannya persidangan.
d.      Konsideran : adalah surat ketetapan pengesahan
e.       Notulensi : berupa catatan dan rangkuman
f.        Lampiran : berkas yang disahkan
2. Non administratif
a. Pimpinan Sidang   :   berasal dari lembaga legislatif resmi dan berjumlah ganjil seperti    1,3,5. Jika pemimpin sidang berhalangan, bisa digantikan dengan anggota lembaga legislatif resmi yang kedudukannya dibawah pimpinan sidang.
b. Peserta Sidang      :  adalah anggota legislatif maupun undangan.
c. Palu Sidang           :  dalam keadaan darurat, bisa diganti sesuatu yang mengeluarkan bunyi ketuk.

2. Teknik Persidangan

Ketentuan ketukan palu sidang  
a. Ketukan 1 kali = Keputusan tidak terlalu penting (Seperti: menyerahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin atau keputusan sementara).
b. Ketukan 2 kali = keputusan agak penting (Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama misalnya istirahat, sembahyang, makan) .
c. Ketukan 3 Kali = keputusan sangat penting  (menutup atau membuka sidang dan mengesahkan keputusan final/akhir hasil sidang).
d. Ketukan bebas = jika suasana sudah tidak kondusif.
Ada beberapa aturan penting yang harus diperhatikan dalam persidangan. Di dalam suatu persidangan kita tidak boleh untuk langsung mengemukakakn pendapat. Melainkan kita harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan sidang. Proses permintaan izin untuk mengemukakan pendapat dinamakan interupsi. Ada beberapa jenis interupsi dalam persidangan, diantaranya:

Jenis-jenis interupsi dalam persidangan
a. Izin Berbicara
b. Izin Menginformasi
c. Izin Penguatan
d. Pernyataan Keberatan
e. Izin Klarifikasi
f. Peringatan

Dalam proses persidangan, dalam dilakukan penghentian sidang, yaitu:
a.       Skorsing waktu
Dapat digunakan untuk berdiskusi, waktu yang di gunakan harus ganjil misalnya 1x5 menit, 2x5 menit,1x15 menit.
b.      Pending 
Yaitu penundaan sidang dalam waktu yang lama. Dan persidangan akan di lanjutkan kembali dengan waktu yang telah di tetapkan sebelumnya. Misalnya sidang pending selama 1 hari.
Perbedaan skorsing dan pending
Apa bila skorsing waktu maka peserta tidak di perkenankan untuk meninggalkan ruang persidangan. Namun jika pending peserta sidang meninggalkan ruang sidang.

Demikian field report yang dapat saya sampaikan pada kegiatan PKMPB 1 Biologi 2018.

SEMOGA BERMANFAAT. 
Wassalamu’alaikum wr wb

#PemimpinMudaBermartabat (Alviska Rizkikha Hafsyari_KELOMPOK HIJAU_PKMPBBIOLOGI2018
Read more...
 
Blogalv © 2017